Tuesday, April 17, 2012

Microsoft Licensing


Berbicara mengenai lisensi, berarti kita berbicara mengenai intelektual properti. Apa itu intelektual properti ? adalah hasil karya seseorang dilihat dari Pemikiran, jasa, dan ide mereka. Hal seperti ini di zaman sekarang sangatlah dihargai dan biasanya disebut dengan IPR (Intellectual Property Right). Bahkan masing-masing negara memiliki hukum yang mengatur IPR tersebut. Di indonesia IPR ini kerap disebut dengan Hak Paten.



Apabila konsumen ingin menggunakan hasil karya tadi, maka mereka harus patuh terhadap perjanjian yang di atur didalam License Agreement. Misalnya saja software, ketika pertama kali suatu software diinstalkan ke dalam device, biasanya akan muncul License Agreement (EULA) untuk anda setujui. Konsumen yang mensetujui dan menggunakan License Agreement dengan benar maka akan terhindar dari pembajakan dan mendapatkan support dari vendor software.

Software license Agreement garis besarnya terdiri dari beberapa tipe:
1. Software License. lisensi yang terdapat di software ketika dibeli oleh individual dan perusahaan, penggunaannya biasanya hanya untuk satu pengguna komputer.
2. Product Use Right (PUR). merupakan lisensi yang mengatur mengenai cara penggunaan software tersebut, salah satu contoh dari lisensi ini adalah Microsoft Volume Licensing. Didalam nya diatur hak-hak konsumen ketika melakukan downgrade, re-imaging, dan cross- language right.

Setiap lisensi juga memiliki umur yang berbeda-beda, oleh karena itu ada lisense yang bersifat Perpetual (Selamanya), atau Non-perpetual (Menggunakan temporary license selama masa agreement)
Kali ini kita lihat bagaimana lisensi software yang terdapat di Microsoft. dilihat dari hubungannya dengan client, lisensi itu dibagi atas beberapa katagori:
1. OEM Licensing : lisensi antara OEM vendor dengan end-user
2. Microsot Software License : lisensi antara Microsoft langsung dengan end-user

No comments:

Post a Comment